KOMPAS.com – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Bripka AS, kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap dalam kasus peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 1 kilogram sabu.
Penangkapan ini menambah panjang daftar pelanggaran disiplin dan etik yang pernah dilakukan oleh anggota Direktorat Samapta Polda Riau tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, membenarkan penangkapan terhadap Bripka AS. Ia menegaskan bahwa kasus ini diproses secara pidana sekaligus etik internal.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus (penempatan khusus) dan ditangani Propam,” ujar Anom melalui keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
Anom menegaskan, Polda Riau tidak akan pernah melindungi anggotanya yang terlibat tindak pidana, apalagi kasus narkoba yang menjadi perhatian serius Kapolda.
“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau,” ucap Anom.
Baca juga: Oknum Polisi di Riau Bripka AS, Selamat dari Pemecatan, Malah Jadi Pengedar Narkoba
Bripka AS ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar pada 10–12 September 2025 di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir (Rohil).
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga pengedar sabu berinisial MR, AY, dan AP. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari Bripka AS.
“Pelaku (Bripka AS) terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap tiga tersangka,” kata Anom.
Ketiga pengedar itu juga menyebut bahwa hasil penjualan sabu disetorkan ke rekening penampungan milik Bripka AS yang menggunakan nama orang lain.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bripka AS saat berada di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru.
Baca juga: Oknum Polisi di Riau Jadi Pengedar dan Tampung Uang Hasil Penjualan Narkoba
Selain 1 kilogram sabu, polisi juga menyita kendaraan serta sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Anom.
Kasus narkoba bukan kali pertama Bripka AS tersandung masalah hukum dan etik.
Pada tahun 2022, ia pernah dituntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan desersi atau tidak masuk dinas selama dua bulan berturut-turut.